Jumat, 16 Januari 2009

SELAMAT PAGI DUNIA.....!!!!!

(cenderawasihpos.com, 11-09-2008)
MERAUKE- Diduga ilegal, ratusan batang dan lembar papan kayu atau tepatnya sekitar 4 meter kubik kayu olahan berhasil disita petugas Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke. Hal ini disampaikan Kabid Produksi dan Konservasi Hutan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Ir Freddy Latumahina.Menurutnya, 4 meter kubik kayu olahan yang disita itu ditangkap Senin (8/9) sekitar pukul 00.30 WIT oleh petugas Pos Kehutanan di Kuprik Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, saat kayu tersebut sedang diangkut dengan mengggunakan truk.Penangkapan dan penyitaan kayu olahan ini dilakukan karena Surat Keterangan Angkut Hasil Kayu Hutan (SKAHK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan dan Kehutanan Kabupaten Merauke saat dicek ternyata sudah digunakan.''Surat keterangan angkut tersebut dikeluarkan dan hanya 1 kali digunakan. Tidak boleh lebih dan kalau itu yang terjadi berarti sudah melanggar aturan karena hal tersebut sudah diterangkan dalam surat,'' jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/9) kemarin.Sebenarnya, lanjut dia, surat keterangan angkut berdasarkan tanggal berlakunya masih berlaku. Karena surat itu dikeluarkan tanggal 6 September 2008 dan berlaku 2 hari mulai 7-8 September. Namun saat mengangkut kayu 1 kali dan melalui Pos pemeriksaan telah dimatikan oleh petugas dengan memberi cap dan tandatangan.Freddy menjelaskan, surat izin tersebut diberikan kepada Marthen Saifullah yang memang memiliki ijin penebangan dan penangangkutan. Namun saat ditangkap, truk dikendarai bernama Asun. ''Jadi kita belum periksa keduanya, apakah kayu itu milik Marthen atau Asun. Karena waktu pengangkutan pertama, mobil tersebut dibawa sopir bernama Darmo sedangkan pegangkutan kedua saat ditangkap itu dibawa lagi oleh Asun,'' jelasnya.Saat ditanyai petugas pada Pos pemeriksaan, sambung Freddy, Asun memberi keterangan kalau hanya sempat melihat tanggal surat izin tersebut yang masih berlaku. ''Jadi kalau itu kayu milik Marthen, siapa yang suruh saat itu mempergunakan surat izin itu dua kali. Kalau misalnya kayu itu milik Asun berarti yang bersangkutan selain menyalahi aturan izin tebang juga izin angkut. Tapi ini belum kita dapatkan karena Asun katanya lagi ke Jagebob,'' tambah Freddy. (ulo)


checkFull("post-" + "683969098952272642")
Diposting oleh IKP di
7:07 PM 0 komentar
Label:
08 September 2008

Jayapura : Kayu Log dari Sarmi Tertangkap di Biak
(www.papuapis.com, 08-09-2008)JAYAPURA (PAPOS)
–Seperti ditelan bumi kasus-kasus Illegal Loging di Papua sepi dari pemberitaan, namun dugaan kasus Illegal Loging ini gelagaknya mulai kembali terkuak dengan ditangkapnya dua kapal bermuatan Kayu Log Pon oleh KRI Poija. Dua kapal milik PT Salaki dari Sarmi dipergoki KRI Poija yang sedang melintas diperairan Biak dalam patroli menjaga keamanan wilayah timur membawa Kayu Log Pon dengan tujuan Sorong, Minggu (7/9) kemarin.
st1\:*{behavior:url(#ieooui) }
Danlantamal X Brigadir Jendral Marinir Giyarto ketika dikonfirmasikan Papua Pos semalam membenarkan adanya penangkapan dua kapal bermuatan Kayu Log Pon oleh kapal perang milik TNI AL di Biak.
“ Betul penangkapan kapal bermuatan kayu log pon itu milik PT Salaki dari Sarmi kini sedang diamankan di Biak, dan kemungkinan pagi besok (hari ini, red) akan diberangkatkan ke Sorong,” jelasnya kepada Papua Pos, Minggu (7/9) kemarin melalui ponsel.
Sayangnya Jenderal Bintang Satu itu tidak menyebutkan berapa jumlah kubik kayu yang dibawah dua kapal tersebut. Giyarto hanya menerangkan bahwa kapal-kapal tersebut sementara diamankan di Biak sebelum melanjutkan perjalanan ke Sorong.
Disinggung kelengkapan dokumennya, Ia menjelaskan, mengenai kelengkapan dokumen yang dilaporkan ke dirinya, kalau kapal bermuatan Kayu Log Pon tersebut cukup lengkap.
Izin kayu dikeluarkan Dinas Kehutan Kabupaten Sarmi untuk PT Salaki tujuan Sorong, demikian juga dengan izin mengangkutan kayu milik PT Bina Balantak Utama lengkap dengan tujuan Sorong.
“ Mengenai surat kelengkapan informasi yang saya terima baik dari Sarmi maupun Biak, cukup lengkap ke dua kapal bermuatan kayu ini akan dibawa ke Sorong. Sehingga kapal bermuatan kayu ini akan ke Sorong,” timpalnya.
Berdasarkan data yang didapat, Rabu (3/9) lalu, PT. Salaki, memuat Kayu Jenis Log Pon untuk indutri ke dalam dua kapal. Sedangkan izin Kayu Log Pon ini dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Pemeriksaan dokumen yang dilakukan, Laksama Sukamto di Biak, jelas Giyarto, setelah diperiksa ternyata dokumen kelengkapan mulai dari izin kayu maupun izin penganggkutan cukup lengkap.
Tertangkapnya, kapal bermuatan kayu log ini ketika KRI Poija milik TNI AL melakukan patroli di wilayah timur Indonesia. Kemudian, Kamis (4/9) lalu, kayu yang akan dikirimkan ke PT. Bina Balantak Utama tersebut dikabarkan akan dibawa ke Sorong juga tertangkap oleh KRI Poija pada saat patroli.
“ Kapal ini juga lengkap dokumennya,” terang Danlantamal X. (feri)


checkFull("post-" + "2164104216739849422")
Diposting oleh IKP di 11:32 PM 0 komentar
Label:
03 September 2008

Kaimana : Tersangka Illegal Logging Ditangguhkan, Polisi Khawatir Jantungnya Kumat
(www.cenderawasihpos.com, 03-09-2008)JAKARTA - Tersangka kasus illegal logging Aden Suryana, 55, sekitar seminggu ini menghirup udara bebas. Kepala kamp PT Centrico yang mempunyai hak pengelolaan hutan (HPH) di Kaimana, Papua Barat, itu mendapatkan penangguhan penahanan. Dengan melenggangnya Aden tersebut, komitmen polisi dalam memberantas illegal logging pun dipertanyakan.Aden ditangkap akhir Juli lalu melalui operasi yang digelar Direktorat V/Tipiter Bareskrim Polri. Saat itu, setidaknya, dia disangka melakukan tindak pidana pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan. Yakni, merambah hutan di wilayah terlarang atau melakukan penebangan 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, 100 meter dari tepi sungai, dan 50 meter dari tepi anak sungai.Polisi saat itu juga berusaha menjeratkan pasal tentang perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan. Bukan hanya PT Centrico yang diobok-obok polisi saat itu. Kepala Kamp Kaltim Hutama (KH) Br Suhardjono juga diciduk polisi. Kedua PT tersebut berada di lokasi yang berdekatan. Polisi bahkan belakangan telah menahan Dirut PT KH Samadun Willy dengan tuduhan yang sama.Penangguhan penahanan Aden tak ayal mengagetkan sejumlah penyidik yang sempat menangani kasus itu. "Saya juga kaget, bagaimana dia bisa ada di luar," kata seorang penyidik yang kebetulan memergoki Aden di jalan raya belakang Mabes Polri. Aden saat itu tengah bersama seorang lelaki bukan polisi. "Saya memang mendapatkan penangguhan penahanan. Saya sakit," akunya kepada koran ini yang kebetulan juga memergokinya.Dia memang sempat menjalani operasi jantung sekitar Desember 2007. Di dadanya terdapat sayatan panjang bekas operasi. "Kami memang menangguhkan tersangka karena alasan kemanusiaan. Kami khawatir kondisi kesehatannya. Tapi, kasus pidananya jalan terus," kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono yang dikonfirmasi secara terpisah. (naz/kim)


checkFull("post-" + "6515165381957323908")
Diposting oleh IKP di 6:45 PM 0 komentar
Label:
08 August 2008

Jayapura : 29 Kasus Illegal Loging Dibebaskan
(www.cenderawasihpos.com, 08-08-2008)JAYAPURA-Pantauan Kejaksaan Tinggi Papua terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) di Provinsi Papua, dalam kurun waktu 2005-2007 terdapat 29 kasus yang diajukan ke pengadilan dan diputuskan bebas."2005-2007 kasus illegal logging menonjol di Papua, namun lebih mononjol lagi bebasnya 29 kasus logging,"kata Kajati Papua, Mahfud Mannan, SH kepada Cenderawasih Pos setelah membuka pelatihan hukum berkelanjutan tingkat Provinsi yang diadakan Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Indonesia Australia Legal Development Facility (IALDF), di Swiss Belhotel Papua, Kamis (7/8).Menurut Kajati, umumnya kasus illegal logging di Papua berkaitan dengan IPKMA (Izin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat) yang disalahgunakan sehingga merugikan masyarakat adat yang mendapat kompensasi lebih kecil daripada pengelola hutan.Untuk modusnya, banyak cara yang digunakan, misalnya setelah mendapat IPKMA, mereka bekerja sama dengan suatu koperasi masyarakat adat setempat. Namun dalam perjalanannya, masyarakat mendapatkan dana kompensasi yang lebih kecil dan penebangan dilakukan besar-besaran terus dilakukan. "Mereka memanfaatkan masyarakat awam dengan melakukan penebangan sesuka hati,"jelasnya.Atau mereka memalsukan dokumen sehingga menyamarkan jumlah kayu yang diambil seolah-olah sedikit tapi sebenarnya melebihi dari volume kayu yang diambil sesuai dengan yang tertera dalam dokumen yang dibuatnya.Sementara itu, saat memberikan sambutan pada pembukaan acara, Kajati Mahfud Mannan, SH mengatakan pelatihan berkelanjutan tingkat provinsi bagi penegak hukum ini diadakan sesuai dengan tuntutan kebutuhan terlebih berkaitan dengan masalah-masalah Illegal Logging, perdagangan orang (traffic in person) dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).Dikatakan, untuk mensukseskan penanganan tindak pidana dimaksud harus dilaksanakan dengan melibatkan semua komponen bangsa baik penegak hukum, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan lainnya.Di tempat terpisah, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua, Djumli Ilyas, SH mengatakan saat ini kasus illegal logging di Papua tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, dimana apabila dahulu pelakunya yang melakukan penebangan hutan, saat ini (2008) yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua sebatas kepada pelaku yang mengangkut hasil hutan.Diungkapkan, tahun ini ada 17 perkara illegal logging yang tersebar dan ditangani Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, dimana salah satunya terdapat di Kejaksaan Negeri Jayapura. "Perkaranya belum tahap ekspose, tapi tuntutannya sudah naik,"katanya kepada Cenderawasih Pos, setelah memberikan materi tipologi kasus pembalakan liar di Papua pada acara pelatihan tingkat provinsi, kemarin.Project Officer IALDF, Evin Sofia Djunaidi mengatakan IALDF merupakan lembaga yang bergerak untuk reformasi hukum yang didanai pemerintah Australia. "Kami bekerjasama dengan Kejagung untuk mereformasi hukum,"uangkapnya.IALDF, kata Evin Sofia, lebih cenderung memasuki area pidana umum yang tidak diatur dalam KUHP, misalnya menyangkut perdagangan orang, pembalakan liar, pencucian uang, kerjasama international dan lainnya.Sekadar diketahui, acara pelatihan yang berlangsung 7-9 Agustus ini diikuti 40 orang penegak hukum, masing-masing 9 orang dari kehakiman, 10 orang polisi dan 21 orang jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua. Adlam pembukaan acara nampak hadir Waka Polda Papua, Irjen Pol Drs. Prasetyo, SH, Hakim Tinggi Untung Widarto, SH dan Lead Advisor Prosecution and Transnational Crime IALDF, Pauline David.(api)


checkFull("post-" + "8259277899967348771")
Diposting oleh IKP di 4:14 PM
Label:
07 July 2008

Merauke : Diduga Ada Oknum-Oknum yang Memback-Up, Bupati Gebze Tentang Penggalian dan Penebangan Kayu Ilegal di Merauke
(www.cenderawasihpos.com, 7-7-2008)MERAUKE- Maraknya penggambilan pasir dan penebangan kayu secara secara ilegal akhir-akhir ini di Merauke menjadi perhatian serius Bupati Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze. Menurutnya, penggalian dan penebangan kayu ilegal itu bisa bebas dilakukan karena ada oknum-oknum tertentu yang diduga memback-up."Saya tidak usah menyebutkan oknum-oknum tersebut karena tidak etis. Ada pengawalan-pengawalan tertentu tapi harapan saya untuk ditertibkan sesuai dengan jalurnya masing-masing," teang Bupati Gebze saat mengumpulkan seluruh Muspida untuk menyikapi hal itu Operation Room Kantor Bupati, Sabtu (5/7).Menurut Gebze, dirinya sudah beberapa kali menangkap langsung. ''Saya sudah tangkap. Makanya saya undang semuanya untuk menangani sesuai jalurnya. Jadi memang ada teman-teman yang memback-up sehingga menjadi dilemah bagi teman-teman untuk menghindari konflik,'' kata Bupati.Ada pula yang memiliki izin, namun izinnya di tempat lain tapi ambilnya ditempat lain pula. Disamping itu, pengangkutan pasir, tanah timbun maupun kayu hasil hutan ilegal itu dilakukan pada malam hari. ''Ada yang angkut malam. Kalau sudah angkut malam sudah pasti pencuri,'' jelasnya.Menurut Bupati Gebze, penggalian pasir dan tanah timbun serta penebangan hutan secara ilegal yang tidak terkendali itu akan sangat memberi pengaruh yang sangat besar. Selain akan menimbulkan kerusakan lingkungan juga tidak memberikan masukan bagi negara atau daerah.Selain semua pihak diminta untuk melakukan penertiban sesuai jalurnya masing-masing, Gebze mengungkapkan pihaknya akan mengeluarkan intruksi untuk warga yang akan memanfaatkan hutan untuk mengurus perizinan. ''Kami akan berikan izin sesuai dengan prosedur bila melakukan pengurusan dari pada terus melakukan pencurian,'' tandasnya. (ulo)


checkFull("post-" + "6201874492126808449")
Diposting oleh IKP di
1:37 AM
Label: ,
04 July 2008

Merauke : Gebze : Tangkap Truk Pengangkut Kayu Ilegal , Barang Bukti Langsung Diamankan
(www.cenderawasihpos.com, 4-7-2008)MERAUKE- Bupati Merauke Drs. Johanes Gluba Gebze, Rabu (2/7), sekitar pukul 19.00 WIT, berhasil menangkap 1 truk pengangkut ratusan kayu ilegal di Dusun Yatom, Kampung Waninggap Nanggo, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke.Ratusan papan dan batang kayu dari jenis Kayu Bus yang diangkut dengan truk DS 9954 GA itu langsung diamankan di halaman Kantor Satuan Polisi Pamomh Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Kamis kemarin. ''Jadi kayu itu ditangkap bukan oleh Satpol PP tapi langsung oleh Bupati Gebze,'' jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Drs Ramadayanto, MM, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu (3/7).Menurut Ramadayanto, Setelah mobil bersama barang buktinya itu ditangkap, selanjutnya Bupati Gebze memerintahkan salah satu staf Distrik Semangga bernama Mursir Laode untuk mengawal mobil itu dan melaporkan ke Kantor Satpol PP.Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya hanya mengamankan mobil dan barang dan selanjutnya akan diserahkan pihaknya ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke untuk diproses lebih lanjut.''Jadi kami sudah laporkan lebih lanjut ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Bahkan tadi malam, Freddy Latumahina selaku Pelaksana Tugas sekaligus PPNS Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke langsung datang ke sini,'' terangnya.Kayu ilegal yang berhasil diamankan itu, lanjut Ramadayanto terdiri dari 109 lembar papan ukuran panjang 4 meter, 33 batang ukuran 10x33 cm, 32 batang ukuran 5x20cm dan 16 batang ukuran 5x10 cm. ''Kayunya jenis Bus,'' terangnya.Sebelumnya, kata Ramadayanto, dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke telah mengirim surat untuk meminta bantuan kepada Satpol PP untuk pengamanan peredaran hasil hutan di wilayah kerja Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke sehubungan dengan minimnya Tenaga Polisi Kehutanan (Polhut) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dikaitkan luasnya wilayah kerja.(ulo)


checkFull("post-" + "3727189974019579809")
Diposting oleh IKP di 12:22 AM
Label: ,
19 June 2008

Kaimana : " Pasukan " Lintah Menyerang Polisi Saat Masuk Hutan di Kaimana (Bag. 1)
(www.papuapos.com, 19-06-2008)Setelah menyusuri perairan Teluk Cenderawasih dengan perahu cepat selama empat jam dari Nabire, Papua, tim reserse dari Markas Besar Kepolisian RI (Polri) itu masuk hutan dengan jeep selama tiga jam. Tempat yang dituju ialah kawasan hutan yang terletak di tepi Sungai Goro, Distrik Yanmor, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Inilah perjalanan Tim Reserse Mabes Polri saat menembus hutan belantara kabupaten Kaimana, Papua. Polri mensinyalir, telah terjadi pembalakan liar di kawasan itu. Ada sejumlah orang yang menebang hutan di tepi sungai dan menebangi pohon di hutan yang berada di luar batas wilayah konsesi. Di Kaimana, sebelumnya, Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pembalakan liar tersebut dan menyita sekitar 12 ribu meter kubik kayu gelondongan.
Mereka yang kini ditahan di Mabes Polri adalah pimpinan PT Kaltim Hutama dan PT Centrico, keduanya perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kaimana. Tugas para polisi itu lah, yang antara lain, membuktikan bahwa aktivitas penebangan tersebut berada di luar lokasi yang diijinkan.
Mereka ke sana untuk mengukur batas-batas hutan yang menjadi hak HPH. Hutan di tepi Sungai Goro adalah lokasi pertama yang akan diukur. Untuk mengukur batas hutan, Polri dibantu tiga ahli kehutanan dari Departemen Kehutanan.
Tim Mabes Polri menyewa tiga mobil "Strada" untuk membawa sekitar 25 polisi sehingga lebih banyak polisi yang bergelantungan di bak belakang yang terbuka daripada yang masuk ke dalam mobil.
Namun, perjalanan berkendara itu terhenti di tepi Sungai Goro yang menjadi akhir dari jalan raya yang bisa dilalui kendaraan bermotor. Mobil tak lagi bisa digunakan, sedangkan di depan ada sungai membentang yang harus diseberangi tanpa perahu.
Tapi, bukan polisi namanya kalau menjadikan sungai sebagai halangan, dan mereka pun tanpa komando menerabas sungai tersebut. Ada yang menyeberang begitu saja tanpa mempedulikan pakaian mereka basa.
Ada pula yang menggunakan batang kayu yang melintang di badan sungai sebagai titian. Belum 50 meter masuk ke dalam hutan, tim Mabes Polri dikejutkan dengan teriakan dari orang yang berada di rombongan terdepan. Bukan…. Bukan serangan orang bersenjata atau hadangan hewan buas."Awas banyak lintah. Perhatikan tanah," kata seorang polisi yang ada di barisan terdepan.
Spontan, mereka pun menoleh ke bawah dan ternyata beberapa lintah kecil sudah menempel di sepatu, ujung celana maupun kaki hampir semua anggota tim.
Sebagian lintah dapat terlihat dengan jelas, namun banyak juga yang berukuran kecil, sehingga orang perlu menunduk untuk melihat ada atau tidaknya lintah di kaki dan sepatu. Banyak polisi yang disibukkan oleh lintah tersebut sambil terus memperhatikan kaki.
Sebagian sudah mengantisipasi serangan lintah dengan menyemprotkan cairan anti nyamuk ke kaki dan lengan mereka. "Lintah itu teman kita juga. Anggap saja ini ucapan selamat datang," kata perwira polisi AKP Aji Witarsa sambil berjalan cepat untuk mencegah lintah merambat ke kakinya.
Kendati lintah menghantui dari bawah, namun tim Mabes Polri tetap melaju masuk ke dalam hutan.Dua jam di tengah hutan, sebagian besar anggota tim lebih banyak yang sibuk mengurusi lintah di kaki dibandingkan konsentrasi mengukur batas hutan.
Ketika kembali ke lokasi semula, mereka memilih melewati jalan lain yang tidak banyak lintahnya. Mereka tidak tersesat karena membawa empat alat pemindai Global Positioning System (GPS). Dengan alat yang mirip pesawat telepon seluler itu pula, mereka dapat memastikan apakah pohon yang ditebang masih berada di dalam batas wilayah konsesi atau bukan.
Namun urusan lintah masih terus berlanjut karena mahluk kecil itu terbawa di sela-sela sepatu jatuh saat mereka sudah berada di dalam mobil. "Makanya cuci kaki di sungai yang bersih," kata seorang polisi kepada rekannya.
Bahkan, ketika mobil sudah berjalan 30 menit pun, urusan lintah masih belum selesai juga karena tiba-tiba seorang polisi melihat seekor lintah menggeliat di jok mobil depan. Mobil pun berhenti untuk mengeluarkan si "penumpang gelap" itu. (bersambung)


checkFull("post-" + "542346505234277286")
Diposting oleh IKP di
5:37 PM
Label:
14 June 2008

Jayapura : Hakim Cek BB Kayu Hasil Illegal Loging
(www.papuapos.com, 14-06-2008)Jayapura – Majelis Hakim yang menangani 12 perkara Illegal Loging yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (13/6) kemarin mengecek keberadaan barang bukti perkara di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Pengecekan ini dimaksud untuk menentukan status barang bukti dalam putusan nanti. Majelis Hakim antara lain Aman Barus, SH, sebagai Ketua dan anggota masing-masing Abdul Siboro, SH dan Hotnar Simarmata, SH. Dari hasil pengecekan yang diterima oleh staf Rupbasan tersebut, ternyata dari 9 truk barang bukti, didapati hanya ada 3 barang bukti truk yang masih terparkir di Rupbasan, sementara 6 truk sudah tidak ada.
“Enam truk sudah dikeluarkan tanpa adanya penetapan atau ijin dari pengadilan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Aman Barus, SH. Sementara kayu olahan ratusan kubik yang termuat dalam truk, masih tersimpan dalam gudang. Sayangnya, Majelis Hakim hanya melihat keberadaan kayu dari luar saja, tidak dapat masuk ke gudang untuk melakukan pemeriksaan mendetil mengenai jumlah kayu karena gudang terkunci.
Tiga truk yang masih ada tersebut, masing-masing Nopolnya, W 8799 UN, DS 9315 AB dan DS 9602 JK. Untuk diketahui, perkara Illegal loging yang sementara diperiksa di PN Jayapura saat ini berjumlah 12 perkara, dimana 9 terdakwa adalah sopir yang barang bukti truk dan kayunya ditahan dan 3 perkara lainnya, terdakwanya adalah pemilik kayu. **


checkFull("post-" + "4732742193573313456")
Diposting oleh IKP di 2:53 AM
Label:
13 June 2008

Jakarta : Polisi Tahan Direktur HPH
(www.radarsorong.com, 13-06-2008)JAKARTA – Mabes Polri menetapkan Dirut PT Kaltim Hutama (KH) Samadun Willy sebagai tersangka kasus pembalakan liar di Kaimana, Papua. Willy telah ditangkap sekaligus ditahan sejak Sabtu (7/6) lalu. Tim penyidik menganggap Willy ikut bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut.‘’Kami (sudah) tahan. Tapi nantilah kita beberkan,”kata Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Sunaryono saat dihubungi kemarin malam.Jenderal bintang satu itu juga membenarkan, jika polisi masih mencari bos PT Centrico Ketut Suwardhana yang juga diduga terlibat dalam perambahan hutan dengan modus menggangsir kayu merbau itu. ”Nanti akan lengkap semua. Sabar saja,”imbuhnya.Seperti diberitakan (Jawa Pos, 5-6/6), polisi melakukan operasi illegal logging di provinsi paling timur Indonesia itu. Ada dua HPH yang terlibat. PT KH dan PT Centrico. Sebelum menahan Willy, empat orang tersangka dari PT KH yakni Kepala Cabang Kaltim Hutama Nabire Budi Hartono Roesadi, Manajer Camp Suhardjono, seorang staf administrasi bernama Jainuddin Rajab, dan Kepala Bidang Perencanaan Hutan Nano Krishainano. Sedangkan dari PT Centrico yang telah ditahan adalah Kepala Basecamp Adien Suryana dan Kepala Cabang Centrico Nabire Eddy Triyono Hie. Para tersangka disangka melanggar serangkaian pasal. Misalnya pasal 50 ayat 3 huruf C UU 41/99 tentang Kehutanan tentang merambah hutan di wilayah terlarang. Sedangkan apakah kedua perusahaan tersebut melakukan perambahan hutan lindung di luar HPH dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) masih belum ditentukan.Pelanggaran untuk PT KH bertambah berat karena HPH perusahaan tersebut telah berakhir 21 Maret 2008. Namun hingga berakhirnya HPH tersebut, mereka masih beraktivitas. Dari kedua perusahaan itu polisi telah menyita sekitar 13 ribu kubik kayu merbau yang tersebar di 26 titik. Kayu itu sedianya akan dikirim ke Surabaya untuk diekspor ke luar negeri. Di pasar internasional, harga kayu yang biasa digunakan untuk lantai itu mencapai Rp 18 juta per meter kubik.Pengacara PT. KH, Anang Alfiansyah, belum berkomentar saat dihubungi secara terpisah kemarin sore. ”Saya harus cek dulu. Saya belum dengar karena saya baru dari Lampung,”katanya. Anang sempat turun langsung ke tempat kejadian perkara di pedalaman Kaimana akhir Mei lalu. Saat itu Anang, yang berasal dari Law Firm Henry Yosodiningrat, mendampingi Suhardjono yang dikeler polisi ke lokasi kejadian.(naz/agm)


checkFull("post-" + "8095847317555913856")
Diposting oleh IKP di 4:12 PM
Label: ,

Jayapura : Kasus Pembalakan Diharapkan Dilimpahkan Ke Polda Papua
(www.papuapos.com, 13-06-2008)Jayapura - Kasus penebangan hutan yang melibatkan PT. Kaltim Utama dan PT.Centrico telah menetapkan 6 tersangka dan 20 saksi sudah diperiksa. Kendati kasus pembalakan secara resmi ditangani Mabes Polri, namun diharapkan kasus ini dilimpahkan ke Polda Papua. Hal ini disampaikan Dir Reserse dan Kriminal Polda Papua, Kombes Pol, Paulus Waterpau disela-sela rapat koordinasi hutan di Swissbelt Hotel, Kamis (12/6)kemarin.“ SUdah ditetapkan 6 tersangka, sedangkan saksi yang telah diperiksa sudah 20 orang. Dan bilamana Mabes Polri mau melimpahkan kasus itu, kami siap menanganinya,” ujar Paulus kepada wartawan.
Dikatakannya, sampai sekarang memang belum ada pemberitahuan dari BAR Reskrim Mabes Polri akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Papua maupun diserahkan langsung ke tingkat jajaran Polres setempat. Namun, bila memang Mabes memberikan rekomendasi pelimpahan kasus, pada intinya Polda Papua menerima dan akan menindaklanjutinya.
“ Kami siap menenindaklajuti kasus ini bila BAR Reskrim Mabes Polri melimpahkan kasus ini ataupun langsung dilimpahkan ke tingkat jajaran Polres setempat,” harap Dir Reskrim.
Menyikapi kasus ini, tim Polda Papua akan diturunkan kembali ke Kaimana bersama Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat untuk mengkoordinir kayu-kayu yang berserakan. Tujuannya tidak lain yakni instansi terkait bisa mengaudit dimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahan HPH tersebut yang masuk ke areal tepi sungai. Sebab ditemukan dilokasi kalau masih ada beberapa potongan kayu yang tersisa.
“Hasil penebangan kayu ditepi sungai itu akan dicari dan dikemanakan, juga termasuk kayu yang sudah diolah,” terang Paulus.
Kasus ini menurut Paulus masih di tangani Bar Reskrim Mabes Polri, termasuk memintai keterangan tersangka atau saksi-saksi. Sedangkan saksi tambahan yang dimintai keterangan oleh Mabes Polri yakni Kepala Dinas Kehutanan Kaimana dan Kepala Dinas Kehutanan Nabire.
Sementara ini informasi dari Mabes Polri, ujar Waterpau, tersangka dijerat dengan UU No.40 tentang Kehutanan tepatnya pada pasal 50 ayat 3 huruf C dan J.**


checkFull("post-" + "4588823264017336620")
Diposting oleh IKP di
3:03 AM
Label:
12 June 2008

Sorong : Ribuan Kayu Log Melebihi SKKB?
(www.radarsorong.com, 12-06-2008)SORONG-Menyusul dengan penangkapan yang dilakukan oleh KRI Boiga 825 terhadap 1 kapal tugboat yang sedang menarik 1 buah tongkang yang memuat ribuan kubik kayu log jenis merbau di perairan Selat Sele belum lama ini, Danlanal Sorong Letkol Laut (P) Yudo Margono mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, terkait dengan penangkapan yang dilakukan oleh KRI Boiga. Namun pihaknya kembali menjanjikan akan memberikan keterangan lebih jauh jika sudah diserahkan penanganannya kepada Lanal Sorong.“Yah sampai saat ini belum diserahkan kepada kita, sebaiknya tanyakan langsung kepada Komandan KRI Boiga,”akunya.Sementara itu Komandan KRI Boiga 825 Kapten Laut (P) M Erfan R saat dihubungi koran ini via ponsel kemarin siang (11/6) mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KRI, dimana kesalahan yang dilakukan oleh tugboat yang menarik kapal tersebut, tidak terlalu fatal. Diakuinya bahwa tugboat yang menarik tongkang tersebut memiliki SIUPAL, tetapi saat berlayar atau menarik muatan tidak membawa dan disimpan oleh perusahaan. Sedangkan aturan sekarang yang berlaku setiap kali berlayar harus membawa SIUPAL.“Yah itu menurut mereka dari versi tugboat, kita masih melakukan pemeriksaan dan pengecekan,”terangnya.Ketika ditanya koran ini mengenai kesalahan dari pemuatan kayu log jenis merbau sendiri. Kata Komandan KRI Boiga “Untuk kayu log yang kita periksa saat ini masih dugaan kelebihan muatan. Kita lihat dan analisa berapa ton muatan harus diperhitungkan dengan berapa persen kelebihan dari SKKB yang dimiliki. Jumlah kayu log jenis merbau dan ada satu jenis lagi yang dimuat, aturannya boleh melebihi 5 persen dari jumlah total muatan kayu log sebanyak 1126 batang. Tapi sementara kita masih melakukan pengecekan, analisa dan pemeriksaan. Nah yang harus membuktikan kelebihan muatan adalah saksi ahli dari Dinas Kehutanan,”tukasnya.Kepada koran ini Komandan KRI mengatakan mengenai saksi ahli dari Dinas Kehutanan Kota atau Kabupaten Sorong. Semuanya diserahkan kepada Lanal yang akan menentukan. Hal ini dikarenakan mungkin hari ini pihaknya akan menyerahkan kasus penangkapan tugboat dan tongkang yang membawa kayu log kepada Lanal untuk ditindaklanjuti. Soal informasi yang diterima bahwa sebenarnya ada 2 tongkang yang ditangkap. Hal ini dibantah oleh Komandan KRI Boiga 825, bahkan menurutnya saat ditangkap hanya ada 1 tongkang dan 1 tugboat.“Yang jelas kayu itu berasal dari Sarmi daerah Mamberamo dan maaf bukan dari Nabire. Tapi tujuannya ke Kaimana dan yang punya kayu itu adalah PT WAH bukan WKH. Sedangkan kayu ini akan dibawa ke Kaimana, padahal daerah disana tidak ada daerah Industri. Itu bukan urusan kita, nanti kalau diserahkan, penyidikan akan dilakukan oleh Lanal,”imbuhnya.(boy)


checkFull("post-" + "6344361068043238493")
Diposting oleh IKP di 8:32 PM
Label:

Kaimanan : Penebangan Liar Masih Terjadi
(www.radarsorong.com, 12-06-2008)KAIMANA-Belum ada ketentuan yang mengatur produksi kayu olahan di wilayah Kabupaten Kaimana, namun pengusaha kayu masih saja melakukan penebangan di beberapa lokasi. Usaha tersebut tergiur adanya kenaikan harga kayu di pasaran Kaimana. Meskipun memberatkan kontraktor di daerah tersebut, namun kayu olahan terus dipasok ke kota Kaimana.Berdasarkan data yang dihimpun Kaimana Pos para pengusaha kayu mulai menaikan harga ‘gila-gilaan’ pasca kenaikan harga BBM. Harga 1 kubik kayu putih berkisar antara Rp 1.550.000 hingga Rp 1.600.000, kayu merbau harganya mencapai Rp 2.000.000 hingga Rp 2.100.000 per kubik.Beberapa warga Tanggaromi yang dikonfirmasi terkait penebangan kayu di beberapa lokasi sepanjang jalan Kaimana-Tanggaromi menyebutkan, penebangan masih saja dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan menurut masyarakat, usaha penebangan kayu setelah negosiasi dengan pemilik hak ulayat.Pantauan Kaimana Pos, usaha penjualan kayu di 3 tempat penjualan kayu di Kota Kaimana, kayu olahan tersebut terus dipasok baik oleh masyarakat maupun penjual kayu itu sendiri. Seperti salah satu tempat penjualan milik La Tongku di Jalan Utarom Krooy, pemasokan kayu olahan mencapai puluhan kubik kayu. Padahal, retribusi maupun pajak untuk daerah hingga saat ini belum ditetapkan.“Ini salah satu bukti lemahnya pengawasan hutan. Lalu kalau penjual kayu kerjanya hanya menjual saja. Tetapi kenapa harus juga ikut turun ke hutan untuk menebang kayu?,” tegas Yanto salah satu pekerja proyek di Jalan arah Tanggaromi kepada Kaimana Pos.Bahkan dia juga menyebutkan, penebangan kayu saat ini oleh pengusaha penjual kayu diduga hingga masuk ke hutan yang dilindungi. Untuk itu, dia berharap aparat keamanan segera turun tangan menangkap pihak-pihak tertentu yang saat ini sedang melakukan aksi penebangan kayu untuk produksi kayu olahan di jalan arah Kaimana Tanggaromi secepat mungkin. (ani)


checkFull("post-" + "3785111117101561379")
Diposting oleh IKP di 1:28 AM
Label:
11 June 2008

Sorong : Satu Tongkang dan Tackbout Ditahan
(www.radarsorong.com, 11-06-2008)SORONG – Selain mengamankan kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) KRI Cahaya Mutiara, KRI Boiga 825 kini juga menahan tongkang yang memuat ribuan kayu log jenis merbau. Dari kejauhan, tongkang itu tampak ‘karam’ di kolam Bandar Sorong. Selain tongkang, juga turut diamankan 1 kapal tackbout. Keterangan yang dihimpun Koran ini menyebutkan, ribuan kayu log itu sebenarnya diangkut 2 tongkang, namun satu tongkang lainnya belum jelas apakah sudah lolos atau turut ditahan namun tidak terpantau Koran ini.Ribuan kayu log yang dikabarkan milik PT WKH itu diangkut dari Nabire tujuan Kaimana. Dalam perjalanan sampai di Selat Sele, Senin pagi (9/6) ditangkap KRI Boiga 825. Komandan Lanal Sorong Letkol Laut (P) Yudo Margono yang dikonfirmasi Koran ini Selasa siang (10/6) membenarkan tongkang dan tackbout ditangkap KRI Boiga 825. Namun karena masih ditangani KRI, Danlanal belum bersedia menguraikan lebih jauh perkara pengangkutan kayu log ini.“Sementara dalam pemeriksaan, karena salah satu anak buah kapal (ABK) tidak memiliki kelengkapan Sijil. Untuk muatan kayu log sendiri kita masih melakukan pengecekan lebih jauh,”terang Danlanal.Soal dokumen ribuan kayu log tersebut menurut Danlanal, lengkap karena memiliki surat keputusan bersama (SKB) dari Gubernur Papua dan Papua Barat tanggal 27 Juni 2007.Dalam SKB tersebut mengijinkan kayu log dijual antar pulau dan bukan untuk dibawa keluar dari Papua.“Kalau dibawa keluar Papua pasti akan saya tangkap, tapi saat ini saya belum bisa berikan keterangan lebih jauh soal kayunya. Mungkin besok (hari ini-red) kalau sudah dilimpahkan KRI kepada Lanal, saya akan berikan keterangan,”ujar Danlanal Letkol Yudo Margono.Karena kayu tersebut akan dibawa ke Kaimana, dalam perkara ini, Danlanal mengatakan tengah berkoordinasi dengan Lanal Timika yang membawahi Kaimana. “Itu saja dulu keterangan yang bisa saya sampaikan. Nanti kalau sudah diserahkan saya pasti akan berikan keterangan,”janji Danlanal. (boy)


checkFull("post-" + "5321050816347217073")
Diposting oleh IKP di 9:22 PM
Label:

Timika : Berkas Pengusaha Kayu Dipelajari
(www.radartimika,11-06-2008)TIMIKA- Jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari berkas penyidikan dugaan penjualan kayu illegal dengan tersangka seorang pengusaha kayu berinisial Sb yang tertangkap saat menjual ksayu kepada seorang oknum aparat. Demikian diterangkan Kajari I Made Parma, SH melalui Syafrudin saat dikonfirmasi Radar Timika, Senin (9/6) lalu. Diterangkan, sebanyak 3 kubik kayu besi berupa kayu papan dan kayu balok ukuran 5X10 centimeter dengan panjang 4 meter itu terjaring razia dalam pengangkutkan dari Mapurujaya menuju Timika.
Bahkan mobil truk yang mengangkut kayu tersebut diamankan aparat perintis sekitar pukul 17.00 WIT di sekitar lokasi SPBU Nawaripi. Karena dicurigai, aparat yang melakukan patroli langsung menghadang dan menanyai mengenai kelengkapan surat ijin terhadap pengnangkutan kayu.Karena tanpa dilengkapi dokumen, mobil bersama dengan 3 kubik kayu langsung di giring ke Mapolres Mimika. Selanjutnya, pemilik dan pihak pembeli yang adalah oknum aparat dipanggil penyidik Polres Mimika.
Sb yang masih mendekam dalam Rutan Polres membenarkan bahwa selama ini proses operasi usaha kayu yang dilakukannya tanpa dilengkapi dokumen atau ijin resmi dari instansi terkait.Namun usahanya terus dilakukan sebab proses operasi bersifat lokal, kayu tidak diselundup atau dikirim ke luar daerah. Untuk itu, ia berharap agar tindakan hukum harus dilakukan sama terhadap seluruh pengusaha kayu lainnya yang diindikasi tidak meiliki ijin," tutur Sb. (eng)


checkFull("post-" + "9218800980907972544")
Diposting oleh IKP di 12:35 AM
Label: ,
30 May 2008

Nabire : Polisi Sita Kayu Merbau Senilai Rp 234 Miliar, Hasil Operasi Illegal Logging di Papua
NABIRE- Perang melawan illegal logging yang tengah digiatkan DirektoratV/Bareskrim Polri di Papua, terus menunjukkan hasil positif. Tak kurang dari 26 titik disinyalir menjadi sarang perusak lingkungan itu. Sementara, polisi menahan enam tersangka dari dua perusahaan pengelola HPH (hak pengelolaan hutan) dengan barang bukti mencapai 13 ribu meter kubik kayu jenis Merbau.Kayu Merbau termasuk jenis favorit di pasar internasional. Di Papua, kayu bernama latin Instsia spp itu dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu per meter kubik. Sedangkan di Jawa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter kubik. Di pasar internasional, harga kayu yang biasa digunakan untuk lantai itu berlipat-lipat. Yakni mencapai Rp 18 juta per meter kubik."Bayangkan besarnya kerugian negara," kata Direktur V/Tipiter Bareskrim Brigjen Pol Sunaryono di Mapolres Nabire kemarin (29/5). Total jenderal potensi kerugian negara mencapai Rp 234 miliar.Mabes polri memberi atensi khusus pada kasus ini. Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri dan Irwasum Komjen Pol Jusuf Manggabarani merencanakan turun langsung ke lapangan. Sayang, karena gejolak di Universitas Nasional, Jakarta, keduanya urung terbang ke Papua.Seperti diberitakan, Mabes Polri menggelar operasi anti-illegal logging di Papua sejak pertengahan Mei lalu. Tim ini turun langsung dan mendapatkan dukungan dari Polda dan Polres setempat. Yang disasar adalah HPH PT Haltim Hutama dan HPH PT Centrico. Kedua HPH tersebut berlokasi di Kaimana, namun satu-satunya akses jalan ke sana hanya melalui Nabire."Besok (hari ini, Red) lihat sendiri betapa susahnya medan di sana. Kita harus naik speedboat sekitar dua jam disambung naik mobil 4WD empat jam-an," lanjut Kabidpenum Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko.Mabes Polri yakin, jika usaha ilegal ini bisa lolos dari pantauan polisi setempat, tak lain karena medan yang berat. Ini berbeda dengan kasus illegal logging di Ketapang, Pontianak, yang diduga dilindungi polisi setempat."Itu memang jadi kendala kami di Papua. Luasnya medan, sumber daya alat dan manusia yang terbatas, serta anggaran yang minim," kata Direskrim Polda Papua Kombes Pol Paulus Waterpauw. Hal ini diamini Kapolres Nabire AKBP Rinto Djatmono dan Kapolres Kaiamana AKBP Edi Swasono. "Contohnya, lokasi pidana itu terjadi di Kaiamana, tapi aksesnya dari sana lebih sulit dibanding dari Nabire," sambung Rinto.Lokasi yang hendak didatangi tim Mabes Polri itu adalah log pond Ahiyeri, kamp Sikka, Sungai Yare, dan Sungai Goro. Kesemuanya dikelola HPH PT Kaltim Hutama. Lalu berikutnya adalah Kamp Nafuru, Danau Yamor, Sungai Hiu dan Sungai Wammi, yang dikelola PT Centrinco. Petugas juga akan mengukur lokasi yang dikelola PT Foresco, yaitu di log pond Jajap dan log pond Waobu.Yang akan menunjukkan jalan adalah B. Suhardjono (Kepala PT Kaltim Hutama Nabire) dan Aden Suharjana (Direktur PT Centrinco). Kedua orang itu adalah tersangka yang telah mendekam di Rutan Bareskrim, namun diboyong kembali ke lapangan untuk pengukuran lokasi. Sedangkan empat tersangka lain yang telah mendekan di Rutan Bareskrim adalah SB (manajer), JR (adminstrasi), dan NK (kabid perencanaan). Ketiganya dari PT Kaltim Hutama. Seorang tersangka lain dari Centrinco adalah ETH (Kacab Nabire)."Saya tidak tahu darimana asalnya tuduhan itu. Kami menebang masih di dalam kawasan HPH kami. Besok (hari ini, Red) lihat sendiri saja, mas," kilah Suhardjono. Begitupun alasan Aden Suharjana. Modus dalam kasus ini ada dua, yakni habisnya izin HPH PT Kaltim Hutama sejak 21 Maret 2008 lalu dan penebangan di luar blok tebangan HPH seperti yang dilakukan PT Centrinco.Hingga saat ini, selain dua HPH di atas, pemegang HPH di Kaimana adalah Hanurata Unit I, Hanurata Unit II, Irma Sulindo, dan Wanahayu Hasilindo. Sedangkan di Nabire hanya satu, yakni Jati Dharma Indah. "Saking percaya dirinya, dua HPH yang melanggar itu sempat memasukan alat-alat beratnya ke lokasi," imbuh Bambang. Para tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 UU 41/99. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Kayu ilegal itu diolah di Surabaya lalu dijual ke luar negeri. Polisi masih menjejak hilir kayu-kayu itu. (naz/nw)


Diposting oleh IKP di 3:55 PM
Label:
28 May 2008

Sorong : Penahanan Direktris CV Putera Klamono Ditangguhkan
(www.radarsorong.com, 28-05-2008)SORONG– Dua Tersangka Illegal Logging masing-masing berinisial MS dan AT alias Buang yang diamankan awal bulan ini di Klamono yang dijerat pelanggaran pasal 50 ayat 3 huruf (f) undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, junto pasal 78 ayat 5 UU nomor 41 tahun 1999, junto pasal 55 dan 56 KUHP. Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran ini, dari dua tersangka tersebut, penyidik Polres Sorong yang menangani perkara ini hanya menahan satu tersangka yakni AT alias Buang sementara MS yang tak lain Direktris CV Putera Klamono tidak lagi ditahan (penahanannya ditangguhkan).R. Simon, SH, JPU yang ditunjuk memantau, menangani dan mengikuti perkara ini saat dimintai tanggapannya soal tidak ditahannya tersangka MS kemarin siang (27/5) di PN Sorong mengemukakan pihaknya tidak bisa ikut campur dalam hal ini karena kewenangan penahanan ada di penyidik. Untuk itulah dirinya menyarankan sebaiknya menanyakan langsung kepada penyidik. Namun demikian, JPU R. Simon SH membenarkan bahwa berdasarkan resume perkara yang diterima pihaknya dari penyidik menyebutkan didalam resume perkara tersebut diantaranya ada berita acara penangguhan penahanan serta surat perintah penangguhan penahanan tersangka MS. Dalam berkas perpanjangan penahanan yang diajukan penyidik ke Kejaksaan, kata R. Simon SH bahwa yang diajukan perpanjangan penahanannya hanya untuk tersangka AT alias Buang.Dijelaskan, perpanjangan penahanan yang diberikan untuk waktu 40 hari (penahanan pertama selama 20 hari) dan diharapkan dalam waktu 40 hari perpanjangan penahanan ini perkara sudah selesai di penyidik.(ian)


checkFull("post-" + "4248866626155691152")
Diposting oleh IKP di 3:38 PM
Label:
26 May 2008

Kaimana : 4 Pelaku Ilegal Logging di Kaimana Ditangkap Polisi
(www.papuapos.com, 26-05-2008)Jakarta - Empat karyawan PT Kaltim Hutama yang ditangkap dalam suatu operasi khusus dengan tuduhan menebang ribuan pohon Merbau di kawasan Hutan Lindung Waroromi Kabupaten Kaimana Propinsi Papua Barat Senin, (19/5) lalu, kini meringkuk dalam tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diterbangkan ke Jakarta dari Nabire dengan menggunakan pesawat Polri Jumat, (23/5) minggu lalu.
Ke empat karyawan PT Kaltim Hutama yang ditahan itu masing-masing BHR (Kepala Cabang Nabire), NK (Kepala Bidang Perencanaan Hutan) dan SU serta DR, keduanya karyawan bagian administrasi. Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif sehingga penyelesaian kasus ini diharapkan dapat dilakukan cepat dan perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan sesegera mungkin.
Sedangkan barang bukti ribuan meter kubik kayu Merbau serta alat-alat berat yang ditemukan di areal hutan perusahaan ini tetap di Police Line.Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ke empat karyawan PT Kaltim Hutama dapat dijerat pelanggaran pidana dibidang kehutanan karena menebang pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung dan dalam areal hutan yang sudah habis masa berlakunya Hak Pengunaan Hutan (HPH) /IUPHHK.
Selain itu menebang pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak yang kurang dari jarak yang ditentukan menurut undang-undang Membawa alat-alat berat atau alat lainnya yang patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan ratusan miliar rupiah dan membuat kawasan hutan lindung menjadi rusak. Perbuatan melanggar hukum itu tidak hanya dilakukan pada waktu penangkapan tapi diduga sudah dilaksanakan berapa tahun sebelumnya sehingga kerugian negara lebih besar lagi. Bahkan ada dugaan kejahatan ini bisa berlangsung karena mendapat dukungan dari berbagai oknum petugas di Papua.
Untuk itu, pemeriksaan terhadap ke empat tersangka dilakukan di Mabes Polri Jakarta, bukan di Polres Kaimana ataupun Polres Nabire. Pemeriksaan itu dimakasudkan selain memudahkan penyidik mendapatkan data langsung dari ke empat tersangka juga bisa cepat memperoleh masukan dari Departemen Kehutana. Sebab penanganan kasus ilegal logging ini dilakukan dengan bekerja sama Departemen Kehutanan.
BantahGencarnya penyidik Mabes Polri menangani kasus ini membuat pengacara H KRH Henry Yosodiningrat SH, kuasa hukum ke empat tersangka , mengklarifikasi tuduhan tersebut sebagai tidak benar. Ke empat kliennya itu tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.“Tuduhan itu mengada-ada”, ujar Henry Yosodiningrat yang ditemui di Nabire Papua Barat setelah mengadakan peninjauan lapangan di kawasan kamp Sikka di desa Urubika Distrik Yamor Kabupaten Kaimana, Jumat siang lalu.
Menurut pengacara yang pernah menuntut Polda Papua miliaran rupiah karena menangkap klennya dengan tuduhan ilegal logging di Timika pada tahun 2005 lalu, ke empat tersangka tidak pernah menebang pohon di kawan hutan lindung ataupun di areal hutan yang izinnya sudah habis. Kliennya itu juga tidak pernah membawa alat-alat berat ataupun alat lainnya kedalam areal hutan yang patut diduga dapat digunakan sebagai sarana ilegal logging.
Untuk memastikan bahwa kliennya tidak menebang di kawasan hutan lindung, kata Henry yang juga sebagai Ketua Umum Granat, organsiasi pembrantasan narkoba di Indonesia, pihaknya telah meminta kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Propinsi Papua Barat untuk melakukan verifikasi mengenai batas areal yang berbatasan dengan hutan lindung. Hal yang sama juga dimintakan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kaimana.
Hasil verifikasi oleh pejabat dari instansi terkait itu yang dituangkan dalam berita acara tertanggal 20 Mei 2008 itu pada pokoknya menyatakan batas antara kawasan areal hutan PT Kaltim Hutama dengan Hutan Lindung Waroromi sesuai dengan lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 809/Kpts-II/97 tertanggal 29 Desember l997.
Peta hasil verifikasi yang menggambarkan areal kerja HPH PT Kaltim Hutama yang berbatasan langsung dengan kawasa hutan lindung Waroromi telah dicocokkan dan hasilnya sama.
Bawa Tim IndependentUntuk lebih menyakinkan lagi atas hasil verifikasi ini menurut Henry Yosodiningrat pihaknya datang ke lokasi dengan membawa tim independent ahli dalam bidang pengukuran dan pemetaan (ahli geodesi dan kartografi).
Dari hasil peninjauan itu disebutkan tingkat akurasi dari hasil yang dibuat oleh tim verifikasi sangat tinggi dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Selain itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan.
Mengenai tuduhan terhadap ke empat kliennya yang diduga menebang pohon dalam areal hutan yang izinya telah habis oleh Henry Yosodiningrat diakui benar telah kaladuarsa pada tanggal 21 Maret 2008. Tapi pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan penebangan baik di dalam maupun di luar areal HPH sejak 21 Maret 2008.
Kliennya hanya melakukan penarikan sisa kayu ex penebangan pada tahun 2007 sampai batas izin yang diperkenankan. Dan hal ini dapat dibuktikan dengan surat-sah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di Papua Barat.
Izin perpanjangan HPH ini menurut Henry Yosodiningrat sudah diajukan kepada Menteri Kehutanan sejak 14 Februari 2006. Permohonan itu dilengkapi dengan seluruh persyaratan yang ditentukan antara lain Surat dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kaimana, Surat Bupati Kaimana, Surat Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Propinsi Irjabar dan Surat Gubernur Irjabar yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan tertanggal 6 Juni 2006 perihal rekomendasi perpanjangan HPH PT Kaltim Hutama.
Fakta-fakta diatas menurut Henry Yosodiningrat membuat pihaknya membantah keras tuduhan penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ke empat kliennya terlibat dalam ilegal logging. Untuk itu pihaknya berharap agar penyidik atas kasus ini benar-benar melaksanakan tugasnya secaa profesional dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi asas Praduga tak bersalah.
Dan dalam waktu dekat ini akan mengirim surat resmi kepada Kepala Bareslkrim Polri dengan tembusan Kapolri, Menteri Kehutanan dan Kapolda Papua tentang masalah yang dihadapi oleh ke empat kliennya yang dituduh sebagai pelaku ilegal logging.**


Diposting oleh IKP di 3:58 PM
Label:
23 May 2008

Timika : Ditemukan 1.000 Batang Kayu Ilegal, Kaimana dan Nabire Target Operasi Illegal Loging
(www.radartimika.com, 23-05-2008)TIMIKA- Meski Menteri Kehutanan telah berJanji memberantas pembalakan kayu ilegal (Illegal Logging), akan tetapi kasus pembalakan hutan liar terus merajalela.Menindaklanjuti sekaligus menanggulangi kasus ilegal loging khususnya di Papua, tim penyidik terpadu gabungan sementara memfokuskan target operasi illegal loging di wilayah Kaimana dan Nabire.
Bahkan dari hasil survey tindaklanjut operasi hutan kayu di dua wilayah tersebut, tim terpadu yang terdiri dari pihak Departemen Kehutanan, tim Mabes Polri dan Polda Papua saat ini telah mengidentifikasi dan menemukan adanya indikasi praktek illegal loging di dua daerah tersebut.
"Kita sudah temukan ada indikasi itu," tutur Kapolda Irjen Pol. FX. Bagus Ekodanto melalui Direskrim Polda Papua Kombes Pol. Drs. Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Radar Timika di VIP Bandara Mozes Kilangin, Kamis (22/5).
Target operasi ielgal loging di Papua terus ditindaklanjuti, termasuk operasi hutan kayu di dua daerah yang telah berakhir 21 Maret 2008 lalu.Dimana dari hasil survey dan penyelidikan tim terpadu gabungan, terdiri dari empat personil Mabes, ditambah empat personil Polda Papua dan tim dari departemen kehutanan maka ditemukan adanya pelanggaran HPH yang dilakukan perusahaan-perusahaan pengelola kayu yang masih dalam penyelidikan aparat gabungan.
Kata mantan Kapolres Mimika itu, bersama Tim Tindak Pidana Terpadu akan menindaklanjuti penanganannya. Kendati baru mendapat faximile terkait hasil penyelidikan tim di lapangan, akan tetapi dirinci bahwa dari hasil penyelidikan belum ditemukan pelanggaran operasi pengerusakan hutan lindung," tegas Waterpauw.
Melainkan operasi meluas hingga melebihi radius 100-200 meter dari areal operasi sebagai tindak pidana tertentu (Tipiter).Ini menjadi fokus penyelidikan sementara sembari menindaklanjuti temuan penyelewengan dari praktek illegal loging lainnya di dua lokasi tersebut.
Termasuk titik-titik ditemukanya 1000 batang kayu campuran, mahoni, meranti dan lain-lain itu belum dipastikan Waterpauw karena masih dalam penyelidikan tim lapangan di dua lokasi terpisah itu," tutur waterpauw. Bahkan kasus ilegal loging yang menjadi santer dewasa ini yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan akan menjadi sasaran utama terutama terhadap pemberantasan illegal logging (penebangan kayu secara ilegal).
Kendati masih maraknya pencurian kayu diindikasi dapat diselesaikan dengan konsolidasi dan koordinasi yang bagus antara pihak-pihak terkait, maka dengan jaminan penegakan hukum, pihaknya akan siap memberangusnya," pungkas Waterpauw yang turut dalam rombongan kunjungan Kapolda kemarin.(eng)


checkFull("post-" + "8513034719465236341")
Diposting oleh IKP di
3:55 PM
Label:
18 May 2008

Timika : Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Pembalakan Papua
(www.tempointeraktif.com, 18-05-2008)
TEMPO Interaktif, Timika:Tim Markas Besar Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Papua, dan Kepolisian Resort Kaimana, Minggu (18/5), masih memeriksa 10 saksi pada kasus pembalakan liar di kawasan hutan Nabire dan Kaimana, Papua.Kepala Kepolisian Resort Kaimana, Ajun Komisaris Besar Edi Swasono, mengatakan bahwa polisi memeriksa seorang saksi dari lingkungan manajemen PT Kaltim Utama dan sembilan karyawan biasa. ”Kami masih mendalami kasus ini untuk membuktikan apakah barang bukti kayu log itu merupakan kayu ilegal atau bukan,” kata Edi.Menurut Edi, izin PT Kaltim Hutama nomor 279/Kpts-IV/88, 21-3-1988, sudah habis masa berlakunya pada 20 Maret 2008. Sementara PT Centrico, pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH) nomor 154/Kpts-II/93 ini diduga melakukan pelanggaran batas wilayah pengolahan hutan.Tim pemberantasan pembalakan kayu di Papua, hingga Minggu (18/5) siang masih melakukan penyidikan di hutan Kaimana dan Nabire, didampingi saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kaimana. “Kami masih terus melakukan pendalaman,” kata Edi. Edi menambahkan, pihaknya belum mendapat pelimpahan kasus ini. “Kasus ini masih ditangani Tim Mabes Polri,” kata Edi. Tjahjono Ep


checkFull("post-" + "9132017416993589281")
Diposting oleh IKP di
4:16 PM
Label:
16 May 2008

Jayapura : DPRP " Tantang " Mabes, Untuk Membersihkan Illegal Logging di Papua
(www.cenderawasihpos.com, 16-05-2008)JAYAPURA-Komitmen Mabes Polri yang akan membersihkan Papua dari kasus Illegal logging, rupanya tidak luput dari perhatian pihak DPRP. Bahkan melalui Wakil Ketua I DPR Papua Komaruddin Watubun SH, ‘menantang’ Mabes Polri untuk bisa membuktikan komitmennya tersebut.Komaruddin mengatakan bahwa masih segar dalam ingatan orang Papua tentang gebrakan operasi hutan lestari (OLH) dua atau tiga tahun lalu, ketika semua pihak menaruh harapan besar terhadap operasi tersebut. Namun alangkah kecewanya sampai hari ini tidak banyak informasi yang dilaporkan tentang hasil operasi itu.“Kita tidak tahu bagaimana akhirnya operasi itu, tidak jelas,” ujarnya.Padahal, ketika itu Komaruddin sendiri ikut memimpin Panitia Khusus Ilegal Logging di DPR Papua, ketika tim-nya turun ke lapangan di sejumlah kabupaten yang disinyalir sebagai basis aktivitas illegal logging. Dikatakan melihat tumpukan kayu dalam log dan alat berat dimana-mana. “Tapi kemudian,bagaimana kayu itu dan bagaimana alat berat itu juga tidak jelas,” ujarnya lagi.Begitu semangatnya operasi waktu itu sampai - sampai kayu untuk kebutuhan lokalpun dihentikan, tetapi hasilnya juga tetap tidak menggembirakan.Untuk itu, ia berharap, pernyataan tegas dari Mabes Polri seperti yang disampaikan itu (Cepos 15/5) kemarin sangat penting, tetapi akan lebih penting lagi kalau ada tindakan nyata dan tegas yang mampu membawa para pelakunya ke meja hijau.Karena itu, kepada Kapolda Papua yang baru Irjend Pol Drs FX Bagus Ekodanto ia berharap banyak agar benar benar serius mewujudkan komitmen Mabes Polri untuk memberantas illegal logging di Papua.Kata Komaruddin, ada dua agenda penting bagi Kapolda Papua yang baru untuk diselesaikan segera. Pertama adalah ‘Buktikan pernyataan Kapolri untuk mengusut dan membersihkan Papua dari illegal logging, illegal fishing dan illegal mining. Agenda Kedua yang tidak kalah pentingnya adalah, Kapolda harus mampu mengusut kasus korupsi yang selama ini hanya sebatas berita dan opini. Kapolda bersama - sama instansi teknis terkait harus mampu menyampaikan ke publik tentang hasil kerja Tim Tas Tipikor yang ditinggalkan pendahulunya, karena menurut Gubernur sendiri kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda dan Jaksa. “Karena selama ini isu korupsi itu hanya kabar saja, tetapi seperti apa penyelesaiannya, sampai sekarang tidak jelas semuanya. Jadi dua agenda itu yang harus diselesaikan Kapolda yang baru ini,” katanya.Lanjutnya, menyinggung kasus hilangnya kayu log di Kabupaten Keerom, tanpa bermaksud apriori terhadap semangat Polri dalam hal illegal logging ini, ia mengatakan bahwa pada tataran pelaksanaan selama ini justru yang dipolis line yang bisa hilang.Padahal kata Komaruddin, harusnya yang dipolis line itu menjadi tanggung jawab polisi. “Jika yang dipolis line saja bias hilang, bagaimana dengan yang tidak,” katanya penuh.Selama ini, Ia mengaku sedikit pesimis kasus illegal logging di Papua bisa tuntas, sebab wilayah Papua sangat luas. Bahkan menurut laporan yang ia terima di Timika masih terus berlangsung sampai saat ini. “Jadi kalau saya lihat ini sudah bagian dari kegiatan mafia yang melibatkan berbagai kepentingan dan instansi,” katanya.Dengan terjadinya illegal logging di tanah air, termasuk di Papua ini, Komaruddin menilai bahwa hal itu menunjukkan betapa lemahnya sistem keamanan di tanah air. “Ibarat rumah yang tidak punya dinding, sehingga maling dari Malaysia saja bisa masuk sampai ke kamar dan dapur,” tandasnya.(ta)


checkFull("post-" + "3995745283362282536")
Diposting oleh IKP di
11:22 PM
Label: ,
Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to:
Posts (Atom)


Misi Kami adalah melestarikan keanekaragaman hayati dimuka bumi sebagai warisan alam dan menunjukkan bahwa manusia dapat hidup secara harmonis dengan alam

CONSERVATION WITHOUT DEVELOPMENT IS FUTILE,BUT DEVELOPMENT WITHOUT CONSERVATION IS FATALKONSERVASI TANPA PEMBANGUNAN ADALAH SUATU KESIA-SIAANTETAPI PEMBANGUNAN TANPA KONSERVASI MENUJU KEPADA KEHANCURAN

WAKTU INDONESIA BAGIAN TIMUR DI PULAU PAPUA
obj=new Object;obj.clockfile="5005-blue.swf";obj.TimeZone="GMT0900";obj.width=120;obj.height=40;obj.wmode="transparent";showClock(obj);


Conservation International Indonesia Link





KATEGORI BERITA
Conservation International (60)
Daftar Berita (6)
Film dan Video (3)
Foto dan Gambar (30)
Hukum dan Kebijakan (386)
illegal fishing (53)
Illegal Logging (140)
Kawasan (112)
Kerusakan Lingkungan (53)
konservasi (575)
Lowongan Kerja (2)
Manca Negara (201)
Nasional (44)
Pemberdayaan (68)
Pemerintah (339)
Pendidikan (8)
Penyakit (51)
Publikasi (9)
Siaran Pers (7)
spesies (172)
Spesies Baru / Endemik / Terancam Punah (27)
Sumber Daya Alam (194)
Tips dan Trik (90)
Web Blog IKP (3)

LINK SITUS KONSERVASI DARI PEMERINTAH DAN LSM TERKAIT
Departemen Kehutanan RIPemda Provinsi PapuaDinas Kehutanan PapuaBalai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XDinas Perikanan & Kelautan PapuaDinas Perkebunan PapuaDinas Pertambangan Energi PapuaDinas Peternakan PapuaDinas Tanaman Pangan Hortikultura PapuaConservation InternationalConservation International IndonesiaThe Nature ConservancyWWF Indonesia

Peta Pulau Papua


Pulau Papua merupakan provinsi terluas (Provinsi Papua dan Papua Barat) di Indonesia, dengan luas daratan 42.198.100 ha, atau 21,9% dari total daratan Indonesia, dan membujur dari barat ke timur (Sorong-Jayapura) sepanjang kurang lebih 1.200 km, dan dari utara ke selatan (Jayapura-Merauke) sepanjang 736 km

Sungai Mamberamo yang terbesar di Papua




Sungai Mamberamo adalah sebuah sungai sepanjang 670 km yang terletak di sebelah selatan Pegunungan Foja, Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua. Nama "Mamberamo" berasal dari bahasa Dani — mambe berarti 'besar' dan ramo berarti 'air'. Beberapa suku terasing bermukim di lembah sungai yang kaya akan keanekaragaman hayati ini.Sumber air sungai Mamberamo ini berasal dari pertemuan antara beberapa anak sungai utama, yaitu Tariku, Van Daalen dan Taritatu. Air lalu mengalir ke arah utara melalui lembah Pegunungan Van Rees guna mencapai bagian delta yang berawa dataran rendah. Sungai ini akhirnya bermuara di Samudra Pasifik di titik utara Tanjung D'Urville. Danau Rombebai dan Bira terletak di sepanjang aliran sungai.

Free MP3 : Pilih lagu Sesukamu
Free Indo Flash Mp3 Player at musik-live.net

Pos Konservasi Mamberamo
Pos Konservasi yang dibangun CI Indonesia - Mamberamo Program (Terestrial Program) di Kampung Papasena I, Papasena II, dan Kwerba, Mamberamo - Papua

Kapal Konservasi Laut


KALABIA Kapal Konservasi Pendidikan Laut yang dikembangkan oleh CI Indonesia - Raja Ampat Program (Marine Program)